#PerjuanganGerindra - Menindak Tegas Pelaku Perusakan dan Pencemaran Lingkungan.
Kebakaran hutan yang terjadi belakangan ini menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan hutan Indonesia sebagai aset bangsa. Sosialisasi dan penegakan hukum atas terjadinya kebakaran itu harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Sehingga upaya-upaya perusakan dapat dicegah dan pelaku di hukum sesuai aturan.
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bagaimana tanggapan sahabat mengenai hukuman tersebut?
Kebakaran hutan yang terjadi belakangan ini menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan hutan Indonesia sebagai aset bangsa. Sosialisasi dan penegakan hukum atas terjadinya kebakaran itu harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Sehingga upaya-upaya perusakan dapat dicegah dan pelaku di hukum sesuai aturan.
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bagaimana tanggapan sahabat mengenai hukuman tersebut?


Tidak ada komentar:
Posting Komentar